Kota Cimahi (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan dirinya akan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Cimahi, usai jabatannya sebagai penjabat wali kota tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Saya secara definitif jabatannya adalah Sekda Kota Cimahi, ketika tidak dilanjutkan dalam kapasitas sebagai penjabat wali kota, tentu saya kembali kepada jabatan definitif ini (sekda),” katanya di Cimahi, Selasa,
Baca juga: Pj Wali Kota Cimahi terima putusan Mendagri tidak perpanjang masa tugas
Dikdik mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tidak diperpanjang masa jabatannya sebagai pj wali kota.
Adapun masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada 22 Oktober 2023.
“Sampai hari ini saya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kemendagri, tapi mungkin beberapa hari ke depan hal itu bisa diterima,”
Dia mengaku menerima keputusan tersebut dan akan terus menuntaskan pekerjaanya sebagai Pj Wali Kota Cimahi hingga masa akhir jabatannya.
“Mudah-mudahan kaitan dengan apa yang menjadi tanggung jawab sebagai penjabat wali kota ini betul-betul dapat saya tuntaskan di akhir masa jabatannya,”
Dikdik Suratno akan kembali menjabat sebagai Sekda Cimahi
Selasa, 10 Oktober 2023 16:32 WIB