Kota Cimahi (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menerima keputusan terhadap masa tugas yang tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya,” kata Dikdik saat memberikan keterangan di Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Mendagri copot Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi
Dikdik mengatakan keputusan yang diberikan oleh Mendagri tersebut, tidak mempengaruhi kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
“Sejauh ini baik-baik saja karena kami sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentu yang harus dikedepankan adalah prestasi, dedikasi loyalitas dan tidak tercela,” katanya.
Soal pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota, dia membantah hal tersebut. Karena ia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut, dia menyampaikan masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2023.
“Ini sesuatu hal yang tidak disampaikan oleh Mendagri tidak berbicara seperti itu (soal pencopotan), yang disampaikan oleh Mendagri adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain,” kata dia.