Cimahi (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 495 rumah tidak layak huni milik warga di daerah itu mulai direnovasi pada 2024.
"Sebanyak 495 rumah yang direnovasi itu terdiri atas 395 rumah direnovasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi dengan biaya per unit Rp25 juta dan 100 rumah direnovasi dengan APBD Provinsi Jawa Barat dengan biaya per unit Rp20 juta,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Endang, di Cimahi, Jumat.
Baca juga: Pemkot Cimahi raih predikat opini WTP dari BPK RI
Endang menargetkan setiap tahun ada sekitar 600 rumah yang diperbaiki secara gratis, sehingga harapannya rumah yang tidak layak huni di Kota Cimahi bisa dituntaskan.
"Kami targetkan setiap tahun ada 600 rumah yang kita perbaiki dengan sumber dana dari APBD. Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga tahun ke depan bisa tuntas dengan catatan tidak ada lagi penambahan rumah tidak layak huni," katanya.
Dia menyebutkan dari total 124.000 bangunan rumah yang ada di Kota Cimahi, sebanyak 1.300 unit di antaranya masuk kategori tidak layak huni karena terlihat dari fisik bangunan, kecukupan ruang, ventilasi, dan pencahayaan tidak masuk kategori layak.
"Yang masih perlu kita perbaiki yang masuk kategori rumah tidak layak huni itu sekitar 1.300 unit lagi. Tidak layak huni, dari fisik bangunan, kecukupan ruang, dari aspek kesehatan ventilasi, pencahayaan, dan sebagainya," kata dia.
Dia mengatakan berdasarkan data DPKP Kota Cimahi jumlah bangunan rumah di kota itu mencapai 124 ribu unit yang dihuni sekitar 575.519 jiwa.