Dalam kesempatan itu, Bey juga berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum, adalah sebanyak 18 partai politik..
"Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi," ucapnya.
Dalam sosialisasi, kata Zacky, ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik yang tidak mengindikasikan kampanye baik calon maupun partai.
Untuk APS yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik, yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik.
Terkait dengan berbagai pelanggaran dalam masa sosialisasi ini, Bawaslu berkolaborasi khususnya dengan Satpol PP untuk melakukan berbagai aksi penegakan aturan dalam proses sosialisasi ini.
Aksi yang dilakukan tersebut berupa pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum.
Gubernur Jawa Barat ingatkan ASN pahami betul arti netralitas
Selasa, 17 Oktober 2023 7:00 WIB