Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menyatakan kembali memperpanjang masa darurat sampah di kota itu hingga 25 Oktober 2023.
“Setelah komunikasi dengan Pemprov Jabar kita perpanjang sampai 25 Oktober 2023. Jadi 25 September lalu masa darurat kita habis, kemudian kita perpanjang sesuai dengan koordinasi dengan pihak pemprov,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Bandung, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bandung ajak warga tuntaskan masalah sampah
Pada masa perpanjangan masa darurat sampah ini pihaknya akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) dan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.
“Jadi dalam waktu tidak lama, mudah-mudahan kami bisa tandatangani Inwal, baik internal di pemerintah kota, juga surat edaran yang nanti di berlakukan bagi semua yang di luar pemerintah kota untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik,” katanya.
Bambang berharap pada pelaksanaan status tanggap darurat sampah di Kota Bandung menjadi momentum masyarakat untuk sadar dan membiasakan diri memilah sampah agar persoalan sampah di Kota Bandung bisa segera teratasi.