Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menghentikan operasional insinerator sampah di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS), menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah hasil uji emisi yang menunjukkan ambang batas melebihi ketentuan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH( Kota Bandung Salman Faruq mengatakan penyegelan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar aturan tidak kembali dioperasikan.
“Karena itu Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” kata Salman di Bandung, Rabu.
Ia menegaskan penyegelan hanya dilakukan terhadap unit insinerator, bukan seluruh area TPS. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar operasional teknologi termal benar-benar dihentikan.
“Yang disegel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat insinerator dipasangi segel plastik dan police line,” ujarnya.
Menurut Salman, Pemkot Bandung langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola pengolahan sampah berbasis teknologi termal.
“Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan,” katanya.
Meski diakui insinerator mampu mengurangi volume sampah dengan cepat, DLH Kota Bandung kini mengarahkan pengelolaan sampah ke pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan menitikberatkan pada pengurangan sampah dari sumber.
“Kami mengarahkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah pertama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. Kami meluncurkan Program Gaslah dengan menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW,” katanya.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026