Cirebon (ANTARA) - KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) kategori lokasi khusus (lokus) di daerah itu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya di Cirebon, Kamis, mengatakan tiga TPS itu berada di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon (Gintung) dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 722 jiwa.
"Jumlahnya dinamis, karena bisa saja ada warga binaan atau tahanan yang bertambah. Jika demikian otomatis kita harus tambah TPS, itu kewenangannya dari KPU RI," kata Ujang.
Secara rinci, tutur Ujang, dalam Pemilu 2024 ada sebanyak 6.938 TPS reguler yang dipakai masyarakat di Cirebon untuk menggunakan hak pilihnya.
Menurut dia, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon pada 21 Juni 2023 telah menetapkan DPT berjumlah 1.739.497 jiwa.
Ia memastikan data DPT itu sudah diverifikasi secara akurat dengan proses pengkajian dan pencermatan selama hampir satu bulan penuh.
Artinya, kata dia, jumlah DPT itu merupakan data final yang tepat dan sudah dibersihkan dari data pemilih ganda.
"Itu sudah kita bersihkan. Hanya mungkin potensi DPT kita bisa berubah, meskipun secara angka tidak berkurang. Misalnya meninggal dunia atau yang berubah statusnya menjadi anggota TNI-Polri," katanya.
KPU Cirebon tetapkan 3 TPS khusus di lapas pada Pemilu 2024
Kamis, 21 September 2023 19:28 WIB