Selanjutnya, kata dia, kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, adalah melanjutkan kebijakan yang telah dilaksanakan pada APBD murni dengan memperhatikan realisasi dan kinerja belanja, menjalankan amanat kebijakan pemerintah, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Di antaranya untuk pemenuhan alokasi belanja wajib dan mengikat, penyediaan alokasi gaji dan tunjangan PPPK, pemenuhan pendanaan hibah pilkada, serta bantuan keuangan," ucapnya.
Adapun kebijakan perubahan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023, meliputi penggunaan dan penyesuaian Silpa tahun sebelumnya sebagaimana telah diterapkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2022.
Kemudian pencairan dan cadangan untuk pemenuhan kebutuhan hibah pilkada serentak tahun 2024, dan pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo kepada PT SMI.
"Serta pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024, sebagaimana amanat Perda no 14 tahun 2021," ujarnya.
Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2023 yang telah ditandatangani, kata Bey, menjadi dasar SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD yang dihimpun sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Selanjutnya, dalam waktu dekat, pemerintah daerah menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan paling lambat pada akhir September 2023," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov-DPRD Jabar teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023