Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DRPD Jawa Barat menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat (14/9) malam. Dokumen perubahan KUA-PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD.
"Ini bertujuan untuk mensinergikan setiap langkah pembangunan antar-wilayah dan antar-pihak secara terpadu," kata Bey Machmudin dalam keterangannya di Bandung, Sabtu.
Dalam rapat paripurna, Bey Machmudin menyampaikan ikhtisar perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil pembahasan bersama dan telah disepakati oleh pihak eksekutif yakni pendapatan daerah semula Rp34,15 triliun, menjadi Rp35,27 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.
Kemudian belanja daerah semula Rp33,93 triliun menjadi Rp36,35 triliun, mengalami kenaikan menjadi 7,13 persen.
Lalu penerimaan pembiayaan daerah semula Rp873,28 miliar menjadi Rp2,47 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 182,31 persen.
Serta pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp1,09 triliun menjadi Rp1,39 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 27,58 persen.
"Sehingga volume perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 semula Rp35,02 triliun menjadi Rp37,74 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen," tuturnya.
Pemprov dan DPRD Jabar teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023
Sabtu, 16 September 2023 16:45 WIB