Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan salah seorang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang dilaporkan telah menyebarkan hoaks terhadap partai politik dan bakal calon presiden terancam diganti atau pergantian antar waktu (PAW).
"Kalau PKD ini masalahnya terkait etik, paling keras sanksinya PAW," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Garut klarifikasi kasus sebaran hoaks bacapres
Ia mengatakan Bawaslu Garut menerima laporan dari Ketua DPC Garut PDI Perjuangan terkait menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari salah seorang PKD yang diduga menyudutkan partai politik dan bakal calon presiden, Senin (11/9).
Bawaslu Garut, kata dia, selanjutnya memanggil Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan untuk mengklarifikasi terkait laporan kasus sebaran hoaks tersebut.
"Untuk tahapan penanganan kasus ini, maka kami dari Bawaslu meminta klarifikasi dari pelapor, dan saksi," katanya.
Ia menyampaikan setelah klarifikasi pihak pelapor, selanjutnya akan memeriksa terlapor yang merupakan petugas pengawas di tingkat desa atau kelurahan di Garut.
Pemanggilan pelapor maupun terlapor, kata dia, untuk mendalami permasalahan alasan PKD mengirimkan pesan terkait foto maupun tuduhan lainnya yang dinilai pelapor merupakan hoaks.
"Untuk tahapan ini pertama kita menggali informasi tentang hoaknya seperti apa, maksud dan tujuannya apa, nanti akan kita gali, apakah ada persoalan pribadi atau bagaimana," katanya.
Menurut dia apapun alasannya termasuk permasalahan pribadi tidak seharusnya PKD melakukan itu, karena sebagai bagian dari penyelenggara pemilu harus profesional dan netral.
Bawaslu Garut tegaskan PKD yang sebarkan hoaks terancam diganti
Jumat, 15 September 2023 16:34 WIB