Jika tidak mematuhi peraturan sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, maka dalam aturan akan diberi sanksi dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian dan dilakukan PAW, untuk itu semua pengawas pemilu tidak boleh berpihak atau menjelekkan peserta pemilu.
"Sebagai penyelenggara harus netral, sesuai aturan pemilu, harus menjaga keadilan, tidak boleh menjelek-jelekkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Garut: Tak ada gugatan putusan DCS bacaleg
Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan usai menjalani klarifikasi di Bawaslu Garut mengatakan, alasan melaporkan ke Bawaslu karena sudah dinilai menyudutkan partai dan bakal calon presiden yang disampaikan langsung secara pribadi.
"Kalau ini dibiarkan takutnya berdampak buruk terhadap masyarakat, dan demokrasi kita, jadi saya melaporkannya untuk menjadi perhatian," katanya.
Dugaan sebaran hoaks itu terkait menyudutkan partai politik, kemudian gambar hasil editan bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang digabungkan dengan minuman keras.
Bawaslu Garut tegaskan PKD yang sebarkan hoaks terancam diganti
Jumat, 15 September 2023 16:34 WIB