Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan tidak ada laporan keberatan atau gugatan terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg), sehingga putusan KPU Garut tersebut sudah sesuai ketentuan dalam tahapan pemilu.
"Tidak ada satu pun peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Garut," kata Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut Yusuf Firdaus di Garut, Kamis.
Baca juga: KPU Garut tetapkan 745 bacaleg penuhi syarat masuk DCS
Ia menuturkan KPU Garut sudah menetapkan keputusan hasil verifikasi pengajuan bacaleg yang masuk DCS sebanyak 745 orang, dan 75 orang tidak memenuhi syarat pada 18 Agustus 2023.
Sesuai aturan, kata dia, pihak yang keberatan dalam hasil putusan tersebut dapat melakukan gugatan kepada Bawaslu Garut sampai batas waktu kedaluwarsa Rabu (23/8) atau tiga hari jam kerja setelah ditetapkan oleh KPU Garut.
"Hal ini menandakan bahwa tidak ada partai politik ataupun bacaleg anggota DPRD Kabupaten Garut yang merasa dirugikan haknya akibat dikeluarkannya SK KPU Kabupaten Garut tersebut," katanya.
Ia mengatakan setelah penetapan DCS Bacaleg dan tidak ada gugatan, Bawaslu Garut juga memberitahukan tentang kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan maupun masukan terhadap bacaleg DPRD Garut tersebut.