Tanggapan dan masukan masyarakat itu, kata dia, dapat disampaikan langsung kepada KPU Garut dalam kurun waktu 10 hari sejak DCS tersebut diumumkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 252 ayat 5.
"Saat ini dibuka ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS calon anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah diumumkan oleh KPU," katanya.
Baca juga: KPU Garut catat 75 bacaleg gugur karena tak memenuhi syarat
KPU Garut telah melakukan proses pelaksanaan pengajuan bacaleg untuk Pemilihan Legislatif 2024 mulai 1 Mei 2023 sampai batas akhir proses verifikasi administrasi bacaleg pada 15 Agustus 2023.
Hasil verifikasi bacaleg dari 18 partai politik itu yang memenuhi syarat dan masuk DCS sebanyak 745, dan sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat.
Bawaslu Garut: Tak ada gugatan putusan DCS bacaleg
Kamis, 24 Agustus 2023 14:36 WIB