Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan sebanyak 75 orang bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi peserta pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.
"Dari 99 bacaleg yang dilakukan pencermatan perbaikan terdapat 75 yang tidak memenuhi syarat atau TMS, jadi tercatat yang memenuhi syarat 745 orang," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin di Garut, Rabu.
Baca juga: KPU Garut sebut 99 bacaleg tidak penuhi syarat
Ia menuturkan KPU Garut sudah melakukan tahapan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, mulai dari pengajuan berkas bacaleg yang dilaksanakan pada 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
KPU Garut mencatat jumlah yang menyerahkan berkas untuk pengajuan bacaleg sebanyak 848 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.
Seluruh berkas bacaleg itu oleh KPU Garut dilakukan verifikasi administrasi yang hasilnya banyak bacaleg tidak memenuhi syarat dan diminta untuk perbaikan.
Hasil verifikasi perbaikan berkas pengajuan bacaleg ditemukan ada 99 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan diminta untuk perbaikan kembali dengan batas waktu mulai 11 sampai dengan 15 Agustus 2023, hasilnya ditemukan 75 bacaleg yang TMS.