Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan ada 99 bakal calon legislatif (bacaleg) dari seluruh partai politik tidak memenuhi syarat, meski begitu ada kesempatan untuk memperbaikinya sampai nanti ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS).
"Hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg itu yang memenuhi syarat ada 718, dan 99 tidak memenuhi syarat," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin di Garut, Jumat.
Ia menuturkan tahapan pengajuan bacaleg untuk pemilihan legislatif sudah dibuka mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 yang seluruhnya tercatat sebanyak 848 bacaleg.
Seluruh berkas pengajuan bacaleg itu, kata dia, dilakukan verifikasi data yang hasilnya masih banyak belum memenuhi syarat, sehingga berdasarkan peraturan KPU diberi waktu untuk perbaiki persyaratan.
Selanjutnya hasil verifikasi itu, kata Dindin, ada 817 bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan, kemudian dilakukan verifikasi ulang yang hasilnya ada 99 bacaleg tidak memenuhi syarat, dan 718 memenuhi syarat tinggal menunggu penetapan DCS.
"Untuk yang 99 bacaleg ini masih diperbolehkan untuk memperbaikinya sampai batas waktu hari ini, dan akan diverifikasi lagi sampai tanggal 15 Agustus," katanya.
Ia menjelaskan tahapan perbaikan untuk 99 bacaleg ini meliputi berkas seperti surat keterangan kesehatan dan dokumen lainnya.
Namun dalam tahap perbaikan ini, kata dia, partai politik berdasarkan Peraturan KPU bisa mengajukan penggantian bacaleg, bahkan bisa pindah daerah pemilihan.