"Untuk tahapan ini masih ada peluang untuk perbaikan dokumen maupun mengganti bacaleg dan dapil," katanya.
Ia menyampaikan seluruh berkas pengajuan 99 bacaleg itu akan diperiksa kembali sampai 15 Agustus 2023, jika hasilnya masih saja tidak memenuhi syarat maka tidak ada lagi kesempatan untuk diperbaiki.
KPU Garut, kata dia, akan melakukan rapat pleno seluruh bacaleg yang memenuhi syarat, untuk selanjutnya akan diumumkan sebagai DCS pada 19 Agustus 2023.
"Kalau nanti di tanggal 15 itu batas akhir, tidak ada lagi kesempatan, nanti tanggal 17 persiapan, tanggal 18 rapat pleno, dan tanggal 19 diumumkan DCS calon legislatif," kata Dindin.
KPU Garut sebut 99 bacaleg tidak penuhi syarat
Jumat, 11 Agustus 2023 20:23 WIB
![KPU Garut sebut 99 bacaleg tidak penuhi syarat](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/08/11/IMG_20230811_170034.jpg)
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin menerima berkas persyaratan bacaleg di Kantor KPU Garut, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Feri Purnama.