Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait persyaratan yang harus ditempuh oleh tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk daftar calon sementara (DCS) sebelum akhirnya masuk daftar calon tetap (DCT).
"Yang mendapat masukan ada tiga," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Ia mengatakan tanggapan dan masukan dari masyarakat itu ditujukan kepada tiga bacaleg dari partai politik berbeda yang berkaitan tentang persyaratan harus mundur sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tercatat keanggotaan partai politik lain.
Ia menyebutkan tiga bacaleg itu yakni satu dari Partai Umat tercatat sebagai anggota BPD kemudian bacaleg tersebut mengundurkan diri dari BPD sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya menunggu diputuskan masuk DCT.
Selanjutnya bacaleg dari PBB yang tercatat sebagai anggota Partai Perindo, kemudian mengundurkan diri dari Partai Perindo sehingga dinyatakan oleh KPU Garut memenuhi syarat.
"PBB bacalegnya tercatat anggota Perindo, kemudian telah mengundurkan diri dari keanggotaan Perindo dan statusnya MS (memenuhi syarat)," katanya.
Dindin mengungkapkan satu lagi bacaleg dari Partai Perindo yang tercatat sebagai anggota BPD, dan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari keanggotaannya, sehingga KPU Garut memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS).