"Dia sebagai anggota BPD, kemudian tidak mau mengundurkan diri dari BPD-nya, maka statusnya TMS," katanya.
Ia menambahkan jumlah DCS bacaleg untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Garut masih tetap tercatat 745 orang, untuk bacaleg dari Partai Perindo yang TMS sudah diganti sehingga jumlahnya tetap.
Setelah melewati proses tahapan tanggapan masyarakat itu, KPU Garut mulai melakukan pencermatan untuk persiapan rapat pleno penetapan DCT peserta pemilihan legislatif Kabupaten Garut.
"Tahapan selanjutnya tahapan rancangan pencermatan DCT dari 24 September sampai dengan 3 Oktober (2024)," kata Dindin.