Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah diserahkan kepada DPRD guna memaksimalkan realisasi pajak dan retribusi di daerahnya.
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati mengatakan, rancangan regulasi itu berbentuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini telah masuk dalam ranah pembahasan legislatif.
"Raperda yang kami ajukan merupakan gabungan dari perintah peraturan yang lebih tinggi serta penyelenggaraan otonomi daerah," kata Eti di Cirebon, Senin.
Menurut dia raperda itu berfungsi sebagai produk hukum yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon berjalan optimal.
Eti menambahkan Tim Asistensi Pemkot Cirebon bersama Panitia Khusus DPRD bakal menyusun pasal-pasal dalam raperda itu secara komprehensif.
"Kami mempersilakan DPRD Kota Cirebon untuk melanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya dan catatan atas pandangan umum fraksi-fraksi akan kami sampaikan melalui tim asistensi yang sudah kami bentuk," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, penarikan pajak dan retribusi di daerahnya kini naik 10 persen yang semula target awal Rp202 miliar menjadi Rp216 miliar.
"Ini belum final, tapi dari sisi asumsi yang kita hitung naik 10 persen," katanya.
Selama ini, kata dia, sektor perdagangan dan jasa menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Kota Cirebon dari sisi penarikan pajak sebesar Rp48 miliar, kemudian pajak pariwisata serta hotel menyumbang sebagian kecilnya.
"Semuanya berkesinambungan dan tidak bisa dipisahkan," katanya.
Pemkot Cirebon bentuk raperda guna maksimalkan penarikan pajak
Senin, 28 Agustus 2023 20:40 WIB