Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap TNI gadungan berinisial AA (27) yang diduga telah menggelapkan puluhan mobil rental (sewa).
"Dalam menjalankan aksinya ini tersangka mengaku sebagai anggota TNI dengan menunjukkan kartu anggota TNI palsu kepada calon korbannya. Sehingga korban percaya dan mau menyewakan mobilnya kepada AA," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin, (7/8).
Menurut Ari, tersangka utama yakni AA dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri tetapi dibantu oleh empat rekannya yakni RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49).
Penangkapan para tersangka ini setelah pihak korban melapor kepada Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan.
Tim Jatanras (kejahatan kekerasan) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap AA di Jalan Taman Sari VI, Mangga Besar, Jakarta Barat pada Jumat, (28/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara empat rekannya ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (29/7) dan Minggu, (30/7).
Tidak hanya menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 25 unit mobil dari berbagai jenis dan merek hasil kejahatan yang dilakukan oleh AA dan empat rekannya.
Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan sindikat ini sejak 12 Desember 2022, di mana AA berpura-pura menyewa sebuah mobil dengan alasan untuk pengerjaan proyek. Dua bulan pertama pembayaran sewa mobil pun lancar, namun di bulan berikutnya tidak ada pembayaran sama sekali.