Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7), bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, dan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.
Walaupun demikian, kata Kababinkum TNI, penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif harus dilakukan oleh perangkat hukum militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik, kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.
"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," kata Kresno Buntoro.
Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, ada dibentuk perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil).
"Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI, red.), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123," kata Kababinkum TNI.
Ormas sipil dan LBH nilai KPK berwewenang periksa korupsi Basarnas
Senin, 31 Juli 2023 10:55 WIB