Depok (ANTARA) - Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil melakukan advokasi untuk mengawal implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Advokasi ini dilakukan melalui berbagai upaya, mulai dari memantau proses seleksi, melakukan audiensi kepada ketua dan anggota Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah di Depok, Rabu.
Hasil pemantauan, Puskapol UI melihat tidak ada komitmen dan keseriusan Bawaslu RI untuk menerapkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
Dari total 75 orang anggota Bawaslu yang terpilih di 25 provinsi, Puskapol UI menemukan hanya ada 11 perempuan (14,67 persen) yang menjadi anggota Bawaslu. Dari jumlah tersebut, hanya tercatat 1 Bawaslu provinsi yang memiliki 2 anggota perempuan terpilih, yakni Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri).
Kemudian Bawaslu tingkat provinsi yang hanya memiliki 1 anggota perempuan terpilih yakni di Jambi, Jateng, Jatim, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Sedangkan 15 Bawaslu provinsi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali, yakni Sumbar, Riau, Sumsel, Kepulauan Babel, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, NTB, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulteng, dan Maluku.
Puskapol UI mendorong perbaikan kondisi keterwakilan perempuan di Bawaslu dengan alasan empat hal.
Pertama, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019 harus direvisi agar memuat klausul tentang implementasi prinsip afirmasi keterwakilan perempuan di setiap tahapan seleksi.
Kedua, memperbaiki mekanisme rekrutmen tim seleksi agar dapat menghasilkan tim seleksi dengan perspektif gender kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan.
Ketiga, memperhatikan keterwakilan perempuan dalam komposisi tim seleksi.
Keempat, memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada seleksi anggota Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk seleksi gelombang berikutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puskapol UI kawal keterwakilan perempuan di Bawaslu