Depok (ANTARA) - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menyatakan apabila ada solusi perubahan ketatanegaraan melalui amendemen konstitusi, maka perlu diperdebatkan serius dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.
"Secara substansi, tentu kita dapat memahami bahwa tata kelola pemerintahan yang ada saat ini memiliki keterbatasan dan tantangan tidak mudah mengatasi situasi pandemi COVID-19 dan membutuhkan langkah progresif untuk memudahkan implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan," kata Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Namun saat ini, kata dia, sayangnya isu itu terkesan elitis dan belum menunjukkan pelibatan publik yang luas. Pemerintah dan koalisi parpol pemerintah terkesan masih belum terbuka dan masih alergi untuk memperdebatkan hal ini sebagai isu yang penting.
Menurut dia, dalam fokus penyelesaian masa jabatan Presiden Jokowi hingga tahun 2024 yang mana masih beririsan dengan pandemi COVID-19, maka pihaknya berpandangan koalisi pemerintahan dapat mendukung dan menggerakkan organisasi partai dan kader-kader di pemerintahan eksekutif (pusat dan daerah) untuk berada dalam rel yang sama, bukan demi kepentingan masing-masing parpol dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
"Sinergi atau gotong royong ini yang pasti ditunggu dan dinantikan masyarakat ketimbang ingin memunculkan sosok diri masing-masing demi pencalonan Pemilu 2024," katanya.
Selain itu, Aditya berpandangan bahwa opsi membuka amendemen konstitusi adalah langkah politik yang mudah dilakukan secara politis berdasarkan pertimbangan kekuatan politik saat ini.
Namun, lanjut dia, tentu memiliki konsekuensi politik yang tidak mudah terbayangkan apabila resistensi publik memang tinggi. Apalagi dengan situasi kepercayaan politik terhadap presiden yang belum sepenuhnya kuat.
Maka, katanya, sentimen negatif dari isu amendemen ini berada dalam posisi yang krusial dan perlu menjadi perhatian serius di kalangan elite politik pemerintahan.
"Artinya, ada prasyarat yang penting dibuka terlebih dahulu, yaitu pelibatan partisipasi publik secara luas apabila agenda amendemen ini terus dipaksakan para elite ini," ujarnya.
Baca juga: Pakar ungkap tiga alasan mengapa amendemen konstitusi tak perlu dilakukan
Baca juga: Jokowi dan Zulkifli Hasan bahas amendemen UUD 1945
Baca juga: Jimly Asshiddiqie sebut penting menghidupkan kembali GBHN
Puskapol UI sebut amendemen konstitusi perlu pelibatan publik secara luas
Rabu, 1 September 2021 9:53 WIB