“Dalam kasus Basarnas, tidak ada keputusan menhan, tidak ada keputusan menkumham,” kata dia.
Kemudian, Pasal 90 KUHAP lanjut mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak.
“Kuncinya, penelitian bersama dan dituangkan dalam berita acara,” kata dia.
Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang menurut Usman sangat penting untuk menentukan yurisdiksi memeriksa suatu perkara.
“Pasal 91 itu penting sekali, (karena mengatur) kalau ada perdebatan otoritas peradilan militer dan peradilan umum, maka harus dihitung dari titik berat kerugiannya,” kata Usman.
Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer.
“Kalau kasus korupsi terjadi dalam badan SAR yang dibentuk oleh TNI untuk tugas-tugas TNI, jelas itu dibawa ke peradilan militer, tetapi yang terjadi korupsi di Badan SAR nasional, bukan lingkungan terbatas TNI,” kata dia.
Dalam taklimat itu, organisasi sipil lainnya yang turut menyampaikan sikap antara lain dari YLBHI, KontraS, Lingkar Madani, Centra Initiative, ICW, PBHI, Setara Institute, ELSAM, Forum De Facto, KPI, HRWG, dan Imparsial.
Kababinkum TNI Pastikan Tidak Ada Kebal Hukum
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat jumpa pers terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memastikan tidak ada prajurit kebal hukum.
Ormas sipil dan LBH nilai KPK berwewenang periksa korupsi Basarnas
Senin, 31 Juli 2023 10:55 WIB