KPU Jawa Barat, tambah Endun, memberikan batas waktu kepada partai politik untuk menindaklanjuti temuan bakal caleg ganda ini sampai tanggal 29 Juli 2023.
Baca juga: KPU Jabar pastikan 146.751 pemilih disabilitas difasilitasi di Pemilu 2024
"Sejauh ini ada yang sudah upload di Silon dan ditunggu nanti sampai tanggal 29 Juli 2023 untuk kami klarifikasi lagi sampai tanggal 6 Agustus 2023. Untuk dirancang menjadi daftar calon sementara (DCS) dan dimulainya masa pencermatan oleh parpol atas rancangan DCS tersebut," tuturnya.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pada bakal calon anggota legislatif pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. Pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 masuk tahap pencermatan DCS oleh partai politik.
Setelah pencermatan DCS tersebut, proses dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, kemudian pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, yang dilanjutkan dengan tahap masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus 2023.
Setelah itu akan masuk tahap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh parpol pada 14-20 September 2023.