Bandung (ANTARA) -
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan kegandaan bakal caleg tersebut terbagi secara merata antara ganda internal dan ganda eksternal.
Baca juga: KPU Jabar klarifikasi atas dokumen perbaikan bakal caleg
"Jadi, masih ditemukan ada 12 bakal caleg yang ganda internal, kemudian ada 10 bakal caleg yang ganda eksternal. Nah, ini harus ditindaklanjuti oleh partai politik," kata Endun saat dihubungi ANTARA di Bandung, Kamis.
Endun menjelaskan 12 bakal caleg ganda internal adalah bakal caleg yang diusung oleh satu partai, akan tetapi dengan daerah pemilihan lebih dari satu. Sementara 10 bakal caleg ganda eksternal adalah bakal caleg yang dicalonkan oleh lebih dari satu partai.
"Nah ini harus ditindaklanjuti oleh partai politik dengan menganalisis dan membuat surat pernyataan terkait bakal caleg yang bersangkutan," kata Endun.
Untuk bakal caleg ganda internal, Endun menjelaskan parpol harus memilih calon tersebut akan ditempatkan pada daerah pemilihan mana dan itu disampaikan dalam surat pernyataan yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara untuk bakal caleg ganda eksternal, parpol harus membuat surat pernyataan yang menerangkan calon tersebut adalah utusannya.
Namun, Endun juga mengatakan ada kemungkinan dua parpol yang mencalonkan bakal caleg bersangkutan sama-sama membuat pernyataan.