Indramayu (ANTARA) - Tim gabungan TNI dan Polri berhasil membongkar gudang minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 52 ribu lebih botol dari berbagai merek, dan ini berkat adanya laporan masyarakat.
"Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Sabtu.
Fahri mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman keras. Bahkan, TNI-Polri dan Pemerintah Daerah komitmen menegakkan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Indramayu.
Saat ini, Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik puluhan ribu botol miras tersebut. Ada sedikitnya dua bandar besar yang memiliki barang yang baru saja disita. Bahkan, pihaknya akan melakukan interogasi untuk mengetahui jangkauan peredaran minuman keras tersebut.
"Karena jelas aturan terkait masalah miras ini bahwa nol persen peraturan daerahnya dan ini juga termasuk tindak pidana ringan," tuturnya.
Gudang berisi 52 ribu miras ilegal di Indramayu dibongkar TNI-Polri
Sabtu, 22 Juli 2023 17:52 WIB