Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Bandung, Jawa Barat meminta partai politik (Parpol) dalam memasang alat peraga kampanye jangan merugikan masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemasangan alat peraga kampanye tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari estetika kota, sampai aturan-aturan yang berlaku.
"Kalau pemasangannya tidak tepat 'kan akan membahayakan masyarakat, contoh di median jalan dengan memasangnya miring itu 'kan menggores kendaraan atau bahkan sampai terjadi kecelakaan," kata Ema di Bandung, Kamis.
Jadi harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak boleh memasang pada tempat-tempat yang tidak tepat seperti lingkungan pemerintah, lingkungan TNI, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.
"Untuk lokasi-lokasi tersebut harus steril, utamanya lingkungan pemerintah, TNI, dan Polri tidak boleh karena harus netral," ucap Ema.
Karenanya, kata Ema, kegiatan rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye/reklame insidentil hari Kamis(13/7), bertujuan agar partai politik bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kesepakatan di rapat tersebut juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan, karena berpotensi akan terjadinya konflik," ujarnya.
Selain itu, kata Ema, jumlahnya juga harus diatur dalam setiap partai dan tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi, karena dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.