Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Ditjenpolpum Kemendagri Rama Ardi Segara juga meminta pemasangan alat peraga kampanye untuk mengikuti aturan main, yakni regulasi yang berlaku.
Pasalnya, kata Rama, dari sisi regulasi tersebut, harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
"Semua harus menaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya, yakni dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di Pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," ujar Rama.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu juga, kata Rama, harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, serta harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.
"Terkait pemasangan atribut kampanye berdasar regulasi dan harus menjadi acuan aturan di daerah, ada beberapa catatan yang pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang seperti tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan, lalu tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," ujarnya.
Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.
"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya itu tidak boleh," ucapnya.
Jika ada parpol yang melanggar, kata dia, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.
"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tuturnya.