Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan kepada para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai aturan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan APK yang terpasang saat ini mayoritas melanggar aturan, seperti dipasang pada pohon maupun tiang listrik.
"Saat ini memang banyak APK yang tidak dipasang pada tempatnya, yang komersil juga banyak karena memanfaatkan momentum Pilkada ini sehingga ikut-ikutan memasang sembarangan," kata Karsa di Cimahi, Jumat.
Menurutnya pemasangan APK harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Cimahi.
“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dalam aturan itu, kata dia, APK dilarang di sejumlah lokasi seperti di aset pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pohon hingga tiang listrik.
"Apalagi yang sampai dipaku di pohon dan melintang di jalan, itu sangat membahayakan. Padahal kan dalam aturan itu jelas dilarang," ucap dia.