Untuk penertiban APK yang melanggar, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cimahi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cimahi sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.
"Kami akan koordinasi dulu dengan Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan APK ini. Termasuk juga dengan OPD terkait di Pemkot Cimahi," ujar Karsa.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Chanifah Listyarini meminta para peserta Pilkada untuk tidak memasang APK di pohon karena berpotensi merusak lingkungan.
"Memasang atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi jadi imbau tidak memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku,"
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya kini menggencarkan melakukan identifikasi kesehatan pohon-pohon yang ditanam di aset milik Pemkot Cimahi. Khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.