Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menangani 10 kasus penemuan barang tertinggal selama masa Angkutan Lebaran 2025 dengan nilai mencapai Rp48 juta, dan seluruh barang tersebut telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin di Cirebon, Minggu, mengatakan temuan tersebut terjadi sepanjang 21 Maret hingga 5 April 2025 dan mencakup berbagai jenis barang berharga mulai dari laptop, tablet, ponsel, hingga emas perhiasan.
“Semua barang tertinggal yang ditemukan baik di dalam kereta maupun area stasiun sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Ini bagian dari pelayanan Lost and Found yang kami jalankan selama masa Angkutan Lebaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan sistem pelayanan ini telah terintegrasi secara daring dan dapat diakses dari berbagai stasiun.
Sistem ini memudahkan proses pelaporan dan pencarian barang hilang oleh penumpang, baik saat berada di dalam kereta api maupun di lingkungan stasiun.