"Sejak mendapat reaksi keras dari masyarakat, akhirnya PG memindahkan pusat dakwahnya ke Indramayu dalam bentuk pesantren yang dikenal dengan 'Al Zaitun', sehingga MUI menyatakan ajaran PG merupakan aliran yang menyintang," kata Mustasyar PBNU (2022-2027) itu dalam akun facebook-nya (22/6/2023).
Tidak hanya masyarakat Indramayu dan mantan Wakabin yang menganggap PG bersikap "nyleneh", namun Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat juga mengeluarkan keputusan resmi dalam "bahtsul masail" pada 15 Juni 2023.
Intinya, LBM PWNU Jabar menyatakan bahwa Ma'had al-Zaytun menyimpang dari Ahlussunnah wa Jamaah, termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka.
Istidlal pihak Al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 adalah tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)
LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena tiga hal. Pertama, makna "Tafassahu" dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.
Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.
Penyimpangan lain jarak sholat, dalih Panji Gumilang ikut madzhab Bung Karno terkait penempatan posisi perempuan dan nonmuslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki juga jauh dari tuntunan beribadah Aswaja.
Hal itu (madzhab Bung Karno) justru haram, karena menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh, namun politisi, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti itu dianggap syariat (Syar’u ma lam yusyro’).
Telaah: "Sesat" Panji Gumilang dari NII ke "agama baru"
Rabu, 12 Juli 2023 20:50 WIB