Telaah: "Sesat" Panji Gumilang dari NII ke "agama baru"
Rabu, 12 Juli 2023 20:50 WIB
Mirip "HTI"
Mengenai hukum menyanyikan "Havenu shalom alachem", mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya maka keputusan LBMNU Jawa Barat adalah hukum menyanyikan lagu itu haram.
Keharaman lagu itu karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain, serta berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fiqih "Mengucapkan Salam" kepada nonmuslim.
Oleh karena itu, LBMNU Jabar memberikan pandangan bahwa pemerintah tidak dibenarkan bila terkesan membiarkan polemik al Al Zaytun, namun pemerintah harus mempertimbangkan tugas dan kewajibannya.
Tugas dan kewajiban pemerintah adalah menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku. Selain itu, menjaga konstitusi syariat, dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemungkaran sesuai tahapannya.
Untuk masyarakat, LBMNU Jabar menilai hukum memondokkan anak ke pesantren Al Zaytun adalah haram karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan), memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak, dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang.
Akhirnya, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menindak tegas Ma'had al Zaytun dan tokohnya atas penyimpangan yang terbukti secara ilmiah (Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar) itu.
Namun, PWNU Jabar mengharapkan masyarakat tetap menyerahkan penindakan kepada pihak berwenang. Kini, jajaran Polri sudah melakukan penyidikan dugaan kasus penistaan agama atau aliran sesat yang dilakukan Panji Gumilang.
Agaknya, posisi Panji Gumilang sejak terlibat "sesat" NII, hingga "berjasa" membantu negara dalam penumpasan PKI dan akhirnya memanfaatkan kedekatannya dengan negara untuk merekayasa "agama baru" dalam Ma'had Al Zaytun yang dipersoalkan masyarakat, maka sanksi pidana dan administrasi bisa menjeratnya, mirip HTI yang dibubarkan negara pada 19 Juli 2017.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: "Sesat" Panji Gumilang dari NII ke "agama baru"