"Banyak surat pernyataan yang tidak ditandatangan di atas meterai, surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah di penjara itu belum selesai, masih dalam proses," katanya.
Pihaknya juga menemukan surat keterangan dari rumah sakit terkait sehat jasmani, rohani dan tidak pernah menggunakan zat narkoba yang tidak dicantumkan karena belum selesai atau keluar dari pihak rumah sakit, termasuk banyak kesalahan menuliskan nama bacaleg di KTP dan ijazah berbeda ketika di-input.
Baca juga: Bawaslu Cianjur temukan puluhan orang meninggal masuk DPSHP Pemilu 2024
"Kalau berbeda harus ada persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah bahwa pengguna atau yang tertera nama di dalam ijazah adalah pemilik sesuai dengan KTP yang bersangkutan," katanya.
KPU Cianjur memberikan waktu 14 hari kepada partai politik untuk melakukan atau mengajukan perbaikan persyaratan bacalegnya agar lolos dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
KPU Cianjur: 662 bacaleg belum memenuhi syarat
Senin, 26 Juni 2023 20:16 WIB