Ia mengungkapkan administrasi yang belum dilengkapi bacaleg di antaranya mereka yang masih menjabat sebagai kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mencantum surat pengunduran diri dari jabatannya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, profesi kepala desa saat mengajukan pencalonan diri pada pemilihan legislatif harus disertai dengan surat mengundurkan diri sebagai kepala desa.
Baca juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya tetapkan 1.433.703 DPS Pemilu 2024
"Mereka harus mengundurkan diri sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan," katanya.
Ia menambahkan dokumen lain yang belum dilengkapi bacaleg, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), surat keterangan sehat dari rumah sakit, dan dokumen lainnya seperti ijazah.
"Sebagian besar dokumen yang harus diperbaiki adalah surat keterangan dari PN dan surat keterangan sehat dari rumah sakit," katanya.
665 bacaleg Pemilu 2024 di Tasikmalaya diminta perbaiki berkas
Senin, 26 Juni 2023 15:49 WIB