Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi terdapat 665 dari 767 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat sehingga diminta memperbaiki sampai 9 Juli 2024.
"Total bacaleg 767 orang, sedangkan yang belum memenuhi syarat 665 orang, dan memenuhi syarat 102 orang," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: KPU Tasikmalaya sebut warga yang tidak tercatat DPT akan masuk DPK
Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi 767 bacaleg dari 17 partai politik yang sudah menyerahkan berkasnya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 15 Mei 2023.
Sejak penyerahan berkas pengajuan bacaleg itu, kata dia, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni 2023 dengan hasil sebanyak 665 bacaleg belum memenuhi persyaratan.
Hasil dari verifikasi administrasi itu, kata dia, selanjutnya dilaporkan ke partai politik untuk disampaikan kepada bacaleg agar segera melengkapi maupun memperbaiki berkas pengajuan.
"Hasil verifikasi administrasi sudah disampaikan kepada parpol pada tanggal 24 Juni 2023," katanya.
Ia menyampaikan seluruh bacaleg yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk dilakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 melalui Silon (sistem informasi pencalonan)," katanya.
665 bacaleg Pemilu 2024 di Tasikmalaya diminta perbaiki berkas
Senin, 26 Juni 2023 15:49 WIB