Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menyebutkan warga yang saat ini tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimasukkan pada daftar pemilih khusus (DPK) sesuai peraturan KPU.
"Poin 31 PKPU Nomor 7 tahun 2022 nanti akan ada sosialisasi untuk DPTB poin 30 dan DPK poin 31, poin 31 itu daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTB," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Istianah saat dihubungi, Kamis.
Ia menyampaikan sosialisasi peraturan KPU pada poin 31 itu terkait DPK untuk daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan atau KTP tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan (DPTB).
Selain itu, lanjut dia, ada sosialisasi tentang DPTB yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS tapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Namun persoalan itu, kata dia, saat ini belum dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat karena masih dalam tahapan DPT yang selanjutnya akan dilakukan rapat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jabar, kemudian pusat.
"Sekarang masih fokus DPT untuk rekap tingkat provinsi dan RI," katanya.
Ia menyampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477 pemilih yang sudah ditetapkan melalui rapat rekapitulasi disaksikan Bawaslu Tasikmalaya, partai politik, perwakilan pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
Angka DPT Pemilu 2024 itu, kata dia, ada penambahan dibandingkan dengan DPT pada Pemilu 2019 yang tercatat 1.366.465 pemilih, kemudian pada DPT Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 yang tercatat 1.332.978 pemilih.
"Ya, ada penambahan Tahun 2019 itu 1.366.465. 2020 sebanyak 1.332.978, dan Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait setiap tahapan penetapan pemilih hingga akhirnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan DPT Pemilu 2024 sebesar 1.423.477 pemilih.
Data itu, lanjut dia, Bawaslu Tasikmalaya akan terus mengawal untuk menjaga hak pilih mereka sampai tetap bisa memberikan hak suaranya pada pelaksanaan pencoblosan.
"Hal-hal yang seperti itu yang harus kami tekankan kepada teman-teman paswascam," kata Dodi.