Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melarang tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati membawa alat peraga kampanye (APK) saat menghadiri acara debat publik perdana untuk menjaga ketertiban dan keamanan saat debat berlangsung.
"Tidak boleh membawa bahan kampanye maupun alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan KPU Kabupaten Tasikmalaya mengagendakan debat publik untuk paslon peserta pilkada sebanyak dua kali yakni saat ini 29 Oktober, dan nanti 16 November 2024 dengan tata tertib yang harus dipatuhi di arena debat publik yakni tidak boleh membawa APK.
Kecuali, lanjut dia, pakaian atau jaket paslon yang dipakai oleh tim sukses maupun pendukung paslon diperbolehkan. Selain itu, selama di arena debat juga dilarang menyanyikan dukungan seperti 'yel-yel".
"Dalam tata tertib jelas pada pelaksanaan debat ini pertama tidak ada 'yel-yel', kedua tidak boleh membawa bahan kampanye maupun alat peraga kampanye kecuali memang hanya pakaian yang menempel," katanya.
Ia menyampaikan tata tertib itu sudah dibahas bersama dengan unsur kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan unsur dinas terkait lainnya, begitu juga dengan tim sukses masing-masing paslon.
Hasil rapat bersama menjelang pelaksanaan debat publik itu, kata dia, semua pendukung paslon sepakat untuk tidak membawa APK dalam arena debat tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
KPU Tasikmalaya melarang tim paslon Pilkada bawa APK saat debat publik
Selasa, 29 Oktober 2024 20:42 WIB