Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram dari hasil pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu satu bulan sejak Mei 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, Selasa mengatakan dari 17 kasus itu, di antaranya sebanyak 25 tersangka yang diamankan, dengan latar belakang tersangka yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara polisi bersihkan tempat ibadah di Bandung
"Ini semuanya tersangka merupakan pengedar," ujarnya.
Selain sabu, kata Budi, dari 17 kasus itu pun polisi menyita barang bukti narkotika lainnya berupa 56 tablet ekstasi. Kemudian polisi juga mengamankan 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
Yang paling banyak, menurut dia, penangkapan pelaku itu dilakukan di jalan umum serta rumah atau kontrakan, serta di tempat lain seperti kedai kopi.
Menurut dia, dari pengungkapan kasus selama satu bulan itu, diprediksi ada sebanyak 23.911 orang yang berhasil diselamatkan dari bahaya penggunaan narkotika. "Untuk motifnya itu seperti biasa, mereka mencari keuntungan dari hasil penjualan dan pembelian narkoba," kata dia.
Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, kata Budi, pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Bandung tambah sub sektor guna akomodasi layanan warga
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, Selasa mengatakan dari 17 kasus itu, di antaranya sebanyak 25 tersangka yang diamankan, dengan latar belakang tersangka yang beragam seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara polisi bersihkan tempat ibadah di Bandung
"Ini semuanya tersangka merupakan pengedar," ujarnya.
Selain sabu, kata Budi, dari 17 kasus itu pun polisi menyita barang bukti narkotika lainnya berupa 56 tablet ekstasi. Kemudian polisi juga mengamankan 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
Yang paling banyak, menurut dia, penangkapan pelaku itu dilakukan di jalan umum serta rumah atau kontrakan, serta di tempat lain seperti kedai kopi.
Menurut dia, dari pengungkapan kasus selama satu bulan itu, diprediksi ada sebanyak 23.911 orang yang berhasil diselamatkan dari bahaya penggunaan narkotika. "Untuk motifnya itu seperti biasa, mereka mencari keuntungan dari hasil penjualan dan pembelian narkoba," kata dia.
Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, kata Budi, pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Bandung tambah sub sektor guna akomodasi layanan warga