"Untuk motifnya itu seperti biasa, mereka mencari keuntungan dari hasil penjualan dan pembelian narkoba," kata dia.
Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika tersebut, kata Budi, pihaknya menerapkan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar, subsider tiga bulan," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Bandung tambah sub sektor guna akomodasi layanan warga
Polrestabes Bandung sita 4,7 kg sabu dalam kurun waktu sebulan
Selasa, 20 Juni 2023 16:42 WIB