Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat bersama pemerintah setempat telah mengesahkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, menyampaikan berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan wujud semangat dari seluruh anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor untuk menguatkan dan melestarikan kebudayaan khususnya kebudayaan Sunda.
“Untuk memajukan Kebudayaan Sunda diperlukan langkah strategis berupa upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Daerah, alhamdulillah hari ini DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda terbaru,” ujar Atang.
Perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (12/6) yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor di hadapan anggota-anggota DPRD Kota Bogor lain.
Atang berharap, dengan disahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemerintah Kota Bogor bersama dengan seluruh unsur masyarakat, bisa berkolaborasi untuk melestarikan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olah raga tradisional, makanan khas Daerah dan pakaian adat.
DPRD dan Pemkot Bogor sahkan Perda pemajuan kebudayaan daerah
Rabu, 14 Juni 2023 6:34 WIB