Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengingatkan soal potensi bencana akibat terlalu masifnya pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan alih fungsi lahan yang bahkan beberapa waktu lalu menyebabkan terjadinya longsor pada satu perumahan.
Menurut Dede, di Kawasan Bandung Utara kini semakin banyak berdiri bangunan termasuk perumahan-perumahan yang hampir tidak menyisakan lahan kosong, padahal telah ada peraturan yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Walhi Jabar desak pemda terapkan moratorium pembangunan di Bandung utara
"Ini masalah KBU kan telah ada sejak dulu Perda tentang KBU yang bisa menyaring izin-izin, tapi kok pada kenyataannya masih bermunculan ya di Lembang, Parongpong, Cisarua kayaknya permanen semua itu," kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut, izin terkait KBU yang bisa mengeluarkan adalah provinsi dan pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Kabupaten Bandung hanya mengelola pajaknya.
"Setahu saya koefisien dasar bangunan (kdb) di sana itu 10 persen kalau tidak salah, jadi kalau tanah 1.000 m² yang boleh dibangun hanya 100 m², tapi kalau kita lihat sekitar Lembang, Cisarua, Parongpong dan lain-lain kayaknya permanen semua ini harus dicek ke dinas provinsi," ucapnya.