Bandung (ANTARA) -
Karena menurut Bey, ketika satu pihak dengan leluasa mendirikan bangunan walau menabrak aturan dan tidak sesuai peruntukan ruangnya, maka akan merusak ekologi secara keseluruhan.
"Aturan harus ditegakkan dan kita belajar dari KBU. KBU itu kan karena satu muncul, muncul lagi. Kalau muncul di tempat yang harusnya hijau apa yang lain tidak sirik. Jangan seperti itu, kita harus menerapkan aturan pada semuanya sama," kata Bey di Bandung, Rabu.
Proyek yang dihentikan karena tidak mengantongi izin berupa bianglala yang dibangun oleh PT Jaswita, kata Bey, sudah diluruskan oleh BUMD tersebut.
"Dirut Jaswita sudah sampaikan ke saya kronologisnya, ini bukan Jaswitanya tapi ini anak perusahaannya. Saya ingin pelajari betul, saya minta Bupati Bogor kalau memang melanggar ditindaklanjuti secara aturan," katanya.
Bey juga mengatakan bahwa Jaswita dan anak perusahaannya harus menjelaskan beberapa hal terkait pembangunan di Puncak.
"Pertama katanya masalah keamanan, sudah dapat izin tapi izin dari siapa? Terus kemudian masalah keamanan atlet paralayang katanya perubahan rute dan sebagainya. Tapi kan enggak segampang itu, aturan harus ditegakkan," ujarnya.