Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah mengenai asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman.
"Ini menjadi pedoman kami untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam melakukan wajib layanan dasar maupun nonwajib layanan dasar," katanya menambahkan.