Pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ ini, kata Kurnia, dilandasi dengan amanat peraturan perundang-undangan serta didasari niat untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dengan demikian, rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya perbaikan agar tercipta pemerintahan yang lebih bersih, lebih transparan, dan lebih bertanggung jawab sehingga Pemerintah Kota Bandung akan lebih mampu menjawab tuntutan dan harapan masyarakat secara efektif sesuai dengan visi dan misi RPJMD serta prinsip tata pemerintahan yang baik," ucapnya.
Kurnia menambahkan bahwa catatan strategis dan rekomendasi akan memiliki manfaat apabila difungsikan menjadi salah satu bahan dan petunjuk dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, difungsikan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan wali kota, dan/atau kebijakan strategis wali kota.
"Semua catatan strategis dan rekomendasi yang diberikan tidak akan berarti dan bermanfaat apabila tidak ada komitmen dari Wali Kota dan jajaran untuk melakukan upaya tindak lanjut dan mengupayakan peningkatan keberhasilan organisasi sesuai dengan catatan dan rekomendasi tersebut," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa pemkot segera menunaikan amanah dan kepercayaan dari undang-undang serta menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD.