Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyiapkan personel bersertifikasi untuk melakukan tindakan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalanan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ada 20 personel bersertifikasi, sementara yang lainnya sudah mulai sertifikasi dari Polda Jabar," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat di Garut, Jumat.
Ia menuturkan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah siap melaksanakan operasi penindakan tilang manual yang pemberlakuannya pada bulan Juni 2023 untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Kesiapan yang sudah dilakukan, kata dia, di antaranya menyiapkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut yang sudah mendapatkan sertifikasi dakgar (penindakan pelanggaran) sebanyak 20 orang, dan personel lainnya sedang tahap proses sertifikasi.
Undang menegaskan bahwa seluruh personel yang sudah bersertifikasi itu memiliki tugas dan kewenangan menindak tegas dengan memberikan tilang bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Sebelumnya, kata dia, sesuai dengan instruksi Mabes Polri, jajarannya melaksanakan tugas penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan memberikan surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan tidak diberlakukan tilang manual.
Namun, pada bulan Juni 2023, kata dia, sesuai dengan kebijakan baru akan diberlakukan kembali tilang manual untuk beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas di jalanan.
Polres Garut siapkan personel bersertifikasi untuk tugas menilang manual
Jumat, 19 Mei 2023 19:10 WIB