Garut (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Garut telah memberikan tindakan tegas berupa tilang manual terhadap seribuan pengendara yang terbukti melanggar aturan di jalan selama dua pekan sejak kembali diberlakukannya tilang manual pada 1 Juni 2023 dalam rangka menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
"Evaluasi selama dua pekan ini, jumlah tilang manual sampai 13 Juni mencapai seribuan lebih tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Satuan Lalu Lintas Polres Garut sejak 1 Juni 2023 menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penindakan tegas di jalan dengan memberikan tilang sebanyak seribuan lebih pelanggar lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu, tidak memakai pelindung kepala, dan menggunakan knalpot bising.
"Sekarang kita fokusnya adalah kendaraan knalpot 'brong' atau bising, itu cukup banyak kita tertibkan dan diberi tindakan tilang," kata Undang.
Menurut dia, tindakan tegas dengan memberikan tilang manual itu dinilai ampuh untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor.
"Dengan adanya tilang manual ini benar-benar ampuh, untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas," katanya.
Ia menambahkan jajarannya selama ini masih mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan terkait penggunaan knalpot bising pada kendaraan sepeda motor.
Keluhan masyarakat itu, kata dia, sudah direspon langsung, sehingga seluruh personel di lapangan diperintahkan untuk memberikan tilang setiap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
"Jadi semua pengguna knalpot 'brong' ini kami beri tindakan tilang, karena knalpot 'brong' ini sering dikeluhkan masyarakat yang disampaikan melalui medsos, maupun disampaikan ke Bapak Kapolres," katanya.
Ia menambahkan selain memberikan tilang manual, jajarannya tetap memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Untuk tilang ETLE jumlahnya ada sekitar 100 pelanggaran," katanya.
Polres Garut beri tilang manual seribuan pelanggar sejak diberlakukan
Kamis, 15 Juni 2023 18:45 WIB