Bandung (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan memberlakukan kembali sistem tilang manual mulai Juni 2023 di seluruh kabupaten dan kota wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo mengatakan penerapan tilang manual kembali diberlakukan karena masih banyak daerah yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Baca juga: Alasan Korlantas Polri pertimbangkan penerapan tilang manual dan E-tilang
"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, namun di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," kata Wibowo di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dia menilai kamera pengawas untuk tilang elektronik tersebut hanya terfokus di perkotaan saja. Sedangkan di daerah-daerah lainnya kamera pengawas itu masih minim.
Meski begitu, dia menyebut tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik. Sehingga menurutnya polisi kini memiliki dua cara dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar, yakni dengan cara tilang manual dan tilang elektronik.