Bandung (ANTARA) -
Kepala Satlantas Polresta Bandung Komisaris Polisi Mangku Anom mengatakan 45 pelanggaran tersebut terjaring dalam operasi lalu lintas yang dilakukan di Perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, di antaranya ada yang tidak memakai helm, anak di bawah umur bawa kendaraan roda dua, dan ada yang menggunakan knalpot bising. Jadi, para pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," kata Anom di Soreang.
Anom menjelaskan pemberlakukan kembali tilang manual sejak 1 Juni 2023 karena banyak wilayah yang tidak tercakup sistem tilang elektronik (ETLE) dan juga masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
"Sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," katanya.
Kasatlantas menambahkan dalam penerapan surat tilang secara langsung, petugas bisa menyita SIM, STNK, dan juga kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Sebelumnya, sejak tahun 2022, polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem tilang elektronik.